Program Pangandaran Peduli
IBNU SABIL ATAU MUSAFIR MERUPAKAN MUSTAHIK ZAKAT
14/08/2025 | HumasIbnu Sabil adalah salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Secara bahasa, Ibnu Sabil berarti "anak jalanan", namun dalam konteks zakat, Ibnu Sabil merujuk pada seorang musafir yang kehabisan bekal atau mengalami kesulitan keuangan dalam perjalanannya sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, baik untuk tujuan baik seperti mencari nafkah, menuntut ilmu, atau beribadah. Yang menjadi ciri khas Ibnu Sabil adalah ia kehabisan bekal atau mengalami kendala finansial selama perjalanan, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.
Seorang Ibnu Sabil bisa saja orang yang mampu di daerah asalnya, namun karena musibah atau kendala dalam perjalanan, ia kehilangan bekal dan membutuhkan bantuan zakat. Perjalanan Ibnu Sabil haruslah untuk tujuan yang baik dan halal, bukan untuk maksiat. Bantuan zakat diberikan kepada Ibnu Sabil agar mereka dapat melanjutkan perjalanan, menyelesaikan tujuan mereka, atau kembali ke tempat asalnya. Seorang mahasiswa yang sedang belajar di luar kota, kehabisan uang saku di tengah perjalanan dan tidak memiliki cukup biaya untuk pulang, bisa termasuk dalam kategori Ibnu Sabil dan berhak menerima zakat, menurut beberapa sumber.
MARI BERZAKAT DAN BERINFAQ UNTUK MEMBANTU SESAMA !
TUNAIKAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH TERBAIK ANDA MELALUI:
REKENING ZAKAT BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
1. BJB 0074986961100 a.n baznas Pangandaran
2. BJBS 5290102675262 a.n baznas Pangandaran
3. BRI 054201001681300 a.n baznas Pangandaran
ATAU
Bayar zakat, infaq dan sedekah dengan sekali klik saja melalui:
https://kabpangandaran.baznas.go.id/bayarzakat
