
Berita Terkini
MARI RAIH KEBERKAHAN RIJKI DENGAN MENUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan rutin yang diperoleh seseorang dari pekerjaannya—seperti gaji karyawan, honor profesional, fee konsultan, komisi, dan sejenisnya.
Dasarnya merujuk pada prinsip umum zakat dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya perintah menunaikan zakat bagi harta yang telah memenuhi syarat.
Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika:
Beragama Islam
Penghasilan mencapai nisab (batas minimum wajib zakat)
Penghasilan tersebut bersih dan halal
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab zakat penghasilan setara 85 gram emas per tahun.
Contoh:
Jika harga emas = Rp1.000.000/gram
Maka nisab tahunan = 85 × 1.000.000 = Rp85.000.000 per tahun
Atau sekitar Rp7.083.000 per bulan
Jika penghasilan bersih per bulan ≥ Rp7.083.000, maka sudah wajib zakat.
Berapa Besar Zakat yang Harus Dikeluarkan?
Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% (1/40) dari penghasilan.
Ada dua metode umum:
1. Dibayarkan Bulanan
Langsung 2,5% dari gaji bersih setiap bulan.
Contoh:
Gaji bersih: Rp10.000.000
Zakat: 2,5% × 10.000.000 = Rp250.000 per bulan
2. Dibayarkan Tahunan
Mengumpulkan total penghasilan selama setahun, lalu keluarkan 2,5% jika sudah mencapai nisab.
Rumus Singkat
Zakat = 2,5% × Penghasilan Bersih
Siapa yang Berhak Menerima?
Zakat disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), seperti:
Fakir
Miskin
Amil
Muallaf
dan lainnya
Bayangkan…
Di setiap rupiah yang kita hasilkan, ada hak orang lain yang Allah titipkan. Zakat bukan mengurangi harta—justru membersihkan dan melipatgandakannya.
Dengan 2,5% saja:
Kita membantu keluarga yang kesulitan makan
Kita menyekolahkan anak-anak dhuafa
Kita menguatkan ekonomi umat
Kita mengundang keberkahan dalam rezeki
Gaji mungkin datang setiap bulan. Tapi kesempatan membersihkan harta belum tentu datang setiap waktu.
Jangan tunggu kaya untuk berzakat. Justru dengan berzakat, kita sedang menjemput keberkahan dan kecukupan.
Mari mulai bulan ini: Hitung 2,5% dari penghasilan kita. Niatkan karena Allah. Salurkan melalui lembaga terpercaya atau langsung kepada yang berhak.
Karena harta terbaik bukan yang kita simpan, melainkan yang kita titipkan untuk akhirat.
Semoga setiap rupiah yang kita zakatkan menjadi cahaya di hari perhitungan nanti.
SALURKAN ZAKAT PENGHASILANMU
MELALUI REKENING ZAKAT BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
1. BJB 0074986961100 a.n baznas Pangandaran
2. BJBS 5290102675262 a.n baznas Pangandaran
3. BRI 054201001681300 a.n baznas Pangandaran
atau melalui
https://kabpangandaran.baznas.go.id/bayarzakat
INFO PENDISTRIBUSIAN ZAKAT ANDA di kabpangandaran.baznas.go.id
23/02/2026 | Humas
TUNAIKAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH UNTUK-MU DAN KELUARGAMU
Zakat Fitrah dan Fidyah di Bulan Ramadan
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian harta dan kepedulian sosial. Di bulan Ramadan, ada dua jenis zakat yang umum ditunaikan:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri.
Tujuannya:
Membersihkan jiwa dari kesalahan selama berpuasa
Menyempurnakan ibadah Ramadan
Membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak
Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Pangandaran:
2,5 kg beras atau makanan pokok
Atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 32.500,-/Orang
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul fitri.
2. Fidyah di Bulan Ramadan
Fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari, seperti:
Orang lanjut usia yang lemah
Penderita sakit kronis
Dalam kondisi tertentu sesuai syariat
Besaran fidyah untuk Kabupaten Pangandaran:
Memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak 1 kg beras+lauk pauk
Atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 20.000,-/Orang/Hari ( Dihitung 1 kg beras Rp.13.000,- + lauk pauk Rp. 7.000,- rata-rata makan sehari)
Fidyah menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian sosial kepada sesama.
???? Ayo Tunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pangandaran
Mari sempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Pangandaran.
Mengapa melalui BAZNAS?
- Lembaga resmi pemerintah- Penyaluran tepat sasaran kepada mustahik- Transparan dan akuntabel- Membantu masyarakat Pangandaran yang membutuhkan
Dengan menyalurkan zakat dan fidyah melalui BAZNAS, kita tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga turut menguatkan ekonomi umat dan menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita di Kabupaten Pangandaran.
- Jangan tunda kebaikan.- Sempurnakan Ramadan dengan berbagi.- Salurkan zakat fitrah dan fidyah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Pangandaran.
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan menjadikan Ramadan ini penuh keberkahan. Aamiin.
SALURKAN ZAKAT DAN FIDYAHMU ATAU KELUARGAMU
MELALUI REKENING ZAKAT BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
1. BJB 0074986961100 a.n baznas Pangandaran
2. BJBS 5290102675262 a.n baznas Pangandaran
3. BRI 054201001681300 a.n baznas Pangandaran
atau melalui
https://kabpangandaran.baznas.go.id/bayarzakat
INFO PENDISTRIBUSIAN ZAKAT ANDA di kabpangandaran.baznas.go.id
21/02/2026 | Humas
MARI BANTU ANANDA SILVY UNTUK SEMBUH
Saudari Silvi saat ini sedang berjuang melawan penyakit TBC dan gizi buruk parah. Kondisinya semakin melemah, berat badan menurun drastis, dan membutuhkan perawatan serta asupan nutrisi yang berkelanjutan.
BAZNAS Kabupaten Pangandaran telah melakukan assessment dan menyalurkan bantuan awal. Namun, perjuangan Silvi masih panjang dan membutuhkan uluran tangan kita semua.
Keluarga Ananda Silvi merupakan keluarga yang tidak mampu. Jangankan untuk berobat untuk makan sehari-hari saja sering kekurangan. Saat ini Ananda Silvi sudah dirujuk ke RS Pandega Kabupaten Pangandaran.
Mari bersama ringankan beban Silvi dengan menyalurkan donasi terbaik Anda melalui BAZNAS Kabupaten Pangandaran.
Setiap bantuan yang Anda berikan sangat berarti untuk harapan dan kesembuhan Silvi.
"1 Rupiah saudara sangat bermanfaat bagi Ananda Silvi"
BERIKAN DONASI TERBAIK ANDA MELALUI:
REKENING ZAKAT BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
1. BJB 0074986961100 a.n baznas Pangandaran
2. BJBS 5290102675262 a.n baznas Pangandaran
3. BRI 054201001681300 a.n baznas Pangandaran
(Beri keterangan Donasi Untuk Silvi)
atau melalui
https://kabpangandaran.baznas.go.id/bayarzakat
06/02/2026 | Humas








