berkah berzakat

PENGUMPULAN ZAKAT MAL OLEH UPZ KECAMATAN SIDAMULIH KABUPATEN PANGANDARAN

02/07/2025 | Humas

UPZ sebagai kepanjangan tangan dari BAZNAS mempunyai tugas mengumpulkan zakat, salah satunya zakat mal. Zakat mal yang sering dikumpulkan oleh UPZ dari masyarakat paling banyak berupa zakat pertanian. Hal ini dikarenakan daerah pangandaran masyarakatnya sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Rata-rata UPZ mengumpulkan zakat mal dari masyarakat setahun 2 kali bahkan ada yang setahun hanya sekali disebabkan daerah pertaniannya hanya mengandalkan air hujan sebagai pengairan untuk sawahnya.

Seperti di Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, para UPZ mengumpulkan zakat mal dari masyarakat sebanyak dua kali dalam setahun dan sebagian besar zakat mal berasal dari sektor pertanian. Setelah terkumpul di UPZ, zakat mal akan diserahkan ke BAZNAS Kabupaten Pangandaran untuk diinput ke dalam sistem data pengumpulan skala nasional BAZNAS RI. Setelah tercatat di sistem yang ada di BAZNAS Kabupaten dan BAZNAS RI, zakat mal tersebut akan disalurkan kembali ke Kecamatan penyetor tentunya melalui UPZ. Kemudian UPZ akan menyalurkan zakat mal ke para asnaf yang ada di daerah masing-masingUPZ. Prosedur seperti ini dilakukan di semua UPZ baik Kecamatan maupun Desa.

Dengan adanya UPZ di setiap Kecamatan dan Desa, pekerjaan BAZNAS Kabupaten menjadi ringan. Pengumpulan dan penyaluran bisa diwakilkan ke para UPZ. Selain itu, para UPZ lebih mengetahui kondisi dilapangan baik para muzakki ataupun para mustahik. Sehingga pengumpulan dan penyaluran bisa efektif dan efisien dan tentunya tepat sasaran. Sehingga kehadiran BAZNAS bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar terutama yang benar-benar membutuhkan.

MARI BERZAKAT DAN BERINFAQ UNTUK MEMBANTU SESAMA !

 TUNAIKAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH TERBAIK ANDA MELALUI:

REKENING ZAKAT BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN

1. BJB 0074986961100 a.n baznas Pangandaran

2. BJBS 5290102675262 a.n baznas Pangandaran

3. BRI 054201001681300 a.n baznas Pangandaran

ATAU

Bayar zakat, infaq dan sedekah dengan sekali klik saja melalui:

 

https://kabpangandaran.baznas.go.id/bayarzakat

KABUPATEN PANGANDARAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12