TUNAIKAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH UNTUK-MU DAN KELUARGAMU
21/02/2026 | Penulis: Humas
Program Ramadhan Berkah
Zakat Fitrah dan Fidyah di Bulan Ramadan
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian harta dan kepedulian sosial. Di bulan Ramadan, ada dua jenis zakat yang umum ditunaikan:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri.
Tujuannya:
- Membersihkan jiwa dari kesalahan selama berpuasa
- Menyempurnakan ibadah Ramadan
- Membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak
Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Pangandaran:
- 2,5 kg beras atau makanan pokok
- Atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 32.500,-/Orang
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul fitri.
2. Fidyah di Bulan Ramadan
Fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari, seperti:
- Orang lanjut usia yang lemah
- Penderita sakit kronis
- Dalam kondisi tertentu sesuai syariat
Besaran fidyah untuk Kabupaten Pangandaran:
- Memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak 1 kg beras+lauk pauk
- Atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 20.000,-/Orang/Hari ( Dihitung 1 kg beras Rp.13.000,- + lauk pauk Rp. 7.000,- rata-rata makan sehari)
Fidyah menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian sosial kepada sesama.
???? Ayo Tunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pangandaran
Mari sempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Pangandaran.
Mengapa melalui BAZNAS?
- Lembaga resmi pemerintah
- Penyaluran tepat sasaran kepada mustahik
- Transparan dan akuntabel
- Membantu masyarakat Pangandaran yang membutuhkan
Dengan menyalurkan zakat dan fidyah melalui BAZNAS, kita tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga turut menguatkan ekonomi umat dan menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita di Kabupaten Pangandaran.
- Jangan tunda kebaikan.
- Sempurnakan Ramadan dengan berbagi.
- Salurkan zakat fitrah dan fidyah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Pangandaran.
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan menjadikan Ramadan ini penuh keberkahan. Aamiin.
SALURKAN ZAKAT DAN FIDYAHMU ATAU KELUARGAMU
MELALUI REKENING ZAKAT BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
1. BJB 0074986961100 a.n baznas Pangandaran
2. BJBS 5290102675262 a.n baznas Pangandaran
3. BRI 054201001681300 a.n baznas Pangandaran
atau melalui
https://kabpangandaran.baznas.go.id/bayarzakat
INFO PENDISTRIBUSIAN ZAKAT ANDA di kabpangandaran.baznas.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Indonesia Menegaskan Dana Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program Manfaatkan Barang (MBG)
BAZNAS PANGANDARAN MENYANTUNI SISWA-SISWI YATIM PIATU DI HARI KEMERDEKAAN RI
MARI RAIH KEBERKAHAN RIJKI DENGAN MENUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI
BAZNAS PANGANDARAN PEDULI TERHADAP SARANA DAN PRASARANA IBADAH DI KABUPATEN PANGANDARAN
MARI BANTU ANANDA SILVY UNTUK SEMBUH
BANTUAN BIAYA PENGOBATAN MENJADI PRIORITAS UTAMA BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN MENYALURKAN DAGING DAM HAJI TAHUN 2025
IBNU SABIL ATAU MUSAFIR MERUPAKAN MUSTAHIK ZAKAT
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN MEMBANTU PENGOBATAN ANAK YANG MENGALAMAI DISABILITAS DAN TUNANETRA
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN DAN BAZNAS RI KEMBALI BERSINERGI UNTUK RUTILAHU TAHAP 1 TAHUN 2025
BENCANA SUMATERA MASIH MEMBUTUHKAN ULURAN TANGAN KITA
BANTUAN KURSI RODA DARI BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
TAMBAHAN KUOTA UNTUK PROGRAM MODAL USAHA UMKM BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN MENYALURKAN JAM DIGITAL UNTUK KANTOR DESA KERTAHARJA
PERBAIKAN RUMAH UNTUK NENEK JUHANAH DARI BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pangandaran.
Lihat Daftar Rekening →