WhatsApp Icon

MARI RAIH KEBERKAHAN RIJKI DENGAN MENUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI

23/02/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
MARI RAIH KEBERKAHAN RIJKI DENGAN MENUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI

Berkah Berzakat

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan rutin yang diperoleh seseorang dari pekerjaannya—seperti gaji karyawan, honor profesional, fee konsultan, komisi, dan sejenisnya.

Dasarnya merujuk pada prinsip umum zakat dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya perintah menunaikan zakat bagi harta yang telah memenuhi syarat.

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika:

  1. Beragama Islam
  2. Penghasilan mencapai nisab (batas minimum wajib zakat)
  3. Penghasilan tersebut bersih dan halal

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan setara 85 gram emas per tahun.

Contoh:

  • Jika harga emas = Rp1.000.000/gram
  • Maka nisab tahunan = 85 × 1.000.000 = Rp85.000.000 per tahun
  • Atau sekitar Rp7.083.000 per bulan

Jika penghasilan bersih per bulan ≥ Rp7.083.000, maka sudah wajib zakat.

 

Berapa Besar Zakat yang Harus Dikeluarkan?

Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% (1/40) dari penghasilan.

Ada dua metode umum:

1.      Dibayarkan Bulanan

Langsung 2,5% dari gaji bersih setiap bulan.

Contoh:

  • Gaji bersih: Rp10.000.000
  • Zakat: 2,5% × 10.000.000 = Rp250.000 per bulan

2.       Dibayarkan Tahunan

Mengumpulkan total penghasilan selama setahun, lalu keluarkan 2,5% jika sudah mencapai nisab.

 

 

Rumus Singkat

Zakat = 2,5% × Penghasilan Bersih

 

Siapa yang Berhak Menerima?

Zakat disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), seperti:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • dan lainnya

Bayangkan…

Di setiap rupiah yang kita hasilkan, ada hak orang lain yang Allah titipkan.
Zakat bukan mengurangi harta—justru membersihkan dan melipatgandakannya.

 Dengan 2,5% saja:

  • Kita membantu keluarga yang kesulitan makan
  • Kita menyekolahkan anak-anak dhuafa
  • Kita menguatkan ekonomi umat
  • Kita mengundang keberkahan dalam rezeki

Gaji mungkin datang setiap bulan.
Tapi kesempatan membersihkan harta belum tentu datang setiap waktu.

 Jangan tunggu kaya untuk berzakat.
Justru dengan berzakat, kita sedang menjemput keberkahan dan kecukupan.

Mari mulai bulan ini:
Hitung 2,5% dari penghasilan kita.
Niatkan karena Allah.
Salurkan melalui lembaga terpercaya atau langsung kepada yang berhak.

Karena harta terbaik bukan yang kita simpan,
melainkan yang kita titipkan untuk akhirat.

Semoga setiap rupiah yang kita zakatkan menjadi cahaya di hari perhitungan nanti.

 

SALURKAN ZAKAT PENGHASILANMU

MELALUI REKENING ZAKAT BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN

1. BJB 0074986961100 a.n baznas Pangandaran

2. BJBS 5290102675262 a.n baznas Pangandaran

3. BRI 054201001681300 a.n baznas Pangandaran

 

atau melalui 

 https://kabpangandaran.baznas.go.id/bayarzakat

 

INFO PENDISTRIBUSIAN ZAKAT ANDA di kabpangandaran.baznas.go.id

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pangandaran.

Lihat Daftar Rekening →