MARI RAIH KEBERKAHAN RIJKI DENGAN MENUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI
23/02/2026 | Penulis: Humas
Berkah Berzakat
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan rutin yang diperoleh seseorang dari pekerjaannya—seperti gaji karyawan, honor profesional, fee konsultan, komisi, dan sejenisnya.
Dasarnya merujuk pada prinsip umum zakat dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya perintah menunaikan zakat bagi harta yang telah memenuhi syarat.
Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika:
- Beragama Islam
- Penghasilan mencapai nisab (batas minimum wajib zakat)
- Penghasilan tersebut bersih dan halal
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab zakat penghasilan setara 85 gram emas per tahun.
Contoh:
- Jika harga emas = Rp1.000.000/gram
- Maka nisab tahunan = 85 × 1.000.000 = Rp85.000.000 per tahun
- Atau sekitar Rp7.083.000 per bulan
Jika penghasilan bersih per bulan ≥ Rp7.083.000, maka sudah wajib zakat.
Berapa Besar Zakat yang Harus Dikeluarkan?
Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% (1/40) dari penghasilan.
Ada dua metode umum:
1. Dibayarkan Bulanan
Langsung 2,5% dari gaji bersih setiap bulan.
Contoh:
- Gaji bersih: Rp10.000.000
- Zakat: 2,5% × 10.000.000 = Rp250.000 per bulan
2. Dibayarkan Tahunan
Mengumpulkan total penghasilan selama setahun, lalu keluarkan 2,5% jika sudah mencapai nisab.
Rumus Singkat
Zakat = 2,5% × Penghasilan Bersih
Siapa yang Berhak Menerima?
Zakat disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), seperti:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- dan lainnya
Bayangkan…
Di setiap rupiah yang kita hasilkan, ada hak orang lain yang Allah titipkan.
Zakat bukan mengurangi harta—justru membersihkan dan melipatgandakannya.
Dengan 2,5% saja:
- Kita membantu keluarga yang kesulitan makan
- Kita menyekolahkan anak-anak dhuafa
- Kita menguatkan ekonomi umat
- Kita mengundang keberkahan dalam rezeki
Gaji mungkin datang setiap bulan.
Tapi kesempatan membersihkan harta belum tentu datang setiap waktu.
Jangan tunggu kaya untuk berzakat.
Justru dengan berzakat, kita sedang menjemput keberkahan dan kecukupan.
Mari mulai bulan ini:
Hitung 2,5% dari penghasilan kita.
Niatkan karena Allah.
Salurkan melalui lembaga terpercaya atau langsung kepada yang berhak.
Karena harta terbaik bukan yang kita simpan,
melainkan yang kita titipkan untuk akhirat.
Semoga setiap rupiah yang kita zakatkan menjadi cahaya di hari perhitungan nanti.
SALURKAN ZAKAT PENGHASILANMU
MELALUI REKENING ZAKAT BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
1. BJB 0074986961100 a.n baznas Pangandaran
2. BJBS 5290102675262 a.n baznas Pangandaran
3. BRI 054201001681300 a.n baznas Pangandaran
atau melalui
https://kabpangandaran.baznas.go.id/bayarzakat
INFO PENDISTRIBUSIAN ZAKAT ANDA di kabpangandaran.baznas.go.id
Berita Lainnya
IBNU SABIL ATAU MUSAFIR MERUPAKAN MUSTAHIK ZAKAT
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN MENYALURKAN JAM DIGITAL UNTUK KANTOR DESA KERTAHARJA
MARI BANTU ANANDA SILVY UNTUK SEMBUH
BAZNAS PANGANDARAN PEDULI TERHADAP SARANA DAN PRASARANA IBADAH DI KABUPATEN PANGANDARAN
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN MENYALURKAN DAGING DAM HAJI TAHUN 2025
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN DAN BAZNAS RI KEMBALI BERSINERGI UNTUK RUTILAHU TAHAP 1 TAHUN 2025
BENCANA SUMATERA MASIH MEMBUTUHKAN ULURAN TANGAN KITA
TUNAIKAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH UNTUK-MU DAN KELUARGAMU
PERBAIKAN RUMAH UNTUK NENEK JUHANAH DARI BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
TAMBAHAN KUOTA UNTUK PROGRAM MODAL USAHA UMKM BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
BAZNAS Indonesia Menegaskan Dana Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program Manfaatkan Barang (MBG)
ZAKAT, INFAQ DAN SODAQOH UNTUK PROGRAM PANGANDARAN SEHAT
PROGRAM PANGANDARAN PEDULI BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN MEMBANTU PENGOBATAN ANAK YANG MENGALAMAI DISABILITAS DAN TUNANETRA
BANTUAN KURSI RODA DARI BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pangandaran.
Lihat Daftar Rekening →