BAZNAS Indonesia Menegaskan Dana Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program Manfaatkan Barang (MBG)
27/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan ketidakpenggunaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari muzaki dan masyarakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menyatakan bahwa penggunaan ZIS memiliki ketentuan yang jelas dan tidak dapat diubah untuk tujuan selain yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang diserahkan kepada BAZNAS tidak akan dipakai sama sekali untuk program Makan Bergizi Gratis. Semuanya akan dialokasikan untuk kepentingan umat sesuai dengan delapan asnaf yang ditetapkan,” kata Rizaludin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Rizaludin menjelaskan bahwa ZIS hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, termasuk fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil.
Dia menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan zakat di BAZNAS, sehingga semua proses dari pengumpulan hingga distribusi harus mematuhi syariah dan tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Rizaludin menyatakan bahwa program MBG dan pengelolaan zakat beroperasi dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang harus digunakan dengan ketat sesuai syariat Islam.
"Maka dari itu, penggunaan dana zakat tidak boleh dialihkan untuk program di luar penerima asnaf, termasuk program MBG," tambahnya.
Rizaludin juga menekankan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS mengikuti prinsip 3A, yaitu Amanah Syar'i, Amanah Regulasi, dan Amanah NKRI, untuk memastikan kepatuhan pada ajaran agama, hukum, serta mendukung kepentingan bangsa.
Dalam pelaksanaannya, Rizaludin menyebut bahwa program distribusi dan pemanfaatan ZIS yang dikelola oleh BAZNAS difokuskan pada upaya mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, perkuatan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang masuk dalam asnaf.
Rizaludin juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi tidak jelas terkait penggunaan dana zakat.
Dia menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan dengan tepat sasaran untuk fakir, miskin, dan kelompok rentan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) melaksanakan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan dan audit rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” kata Rizaludin.
#baznasRI #SIAR
Berita Lainnya
BENCANA SUMATERA MASIH MEMBUTUHKAN ULURAN TANGAN KITA
MARI BANTU ANANDA SILVY UNTUK SEMBUH
BANTUAN KURSI RODA DARI BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN MEMBANTU PENGOBATAN ANAK YANG MENGALAMAI DISABILITAS DAN TUNANETRA
TUNAIKAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH UNTUK-MU DAN KELUARGAMU
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN MENYALURKAN DAGING DAM HAJI TAHUN 2025
IBNU SABIL ATAU MUSAFIR MERUPAKAN MUSTAHIK ZAKAT
MARI RAIH KEBERKAHAN RIJKI DENGAN MENUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI
PANGANDARAN SEHAT MENJADI PROGRAM UTAMA BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
PERBAIKAN RUMAH UNTUK NENEK JUHANAH DARI BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
BAZNAS PANGANDARAN MENYANTUNI SISWA-SISWI YATIM PIATU DI HARI KEMERDEKAAN RI
BAZNAS PANGANDARAN PEDULI TERHADAP SARANA DAN PRASARANA IBADAH DI KABUPATEN PANGANDARAN
ZAKAT, INFAQ DAN SODAQOH UNTUK PROGRAM PANGANDARAN SEHAT
TAMBAHAN KUOTA UNTUK PROGRAM MODAL USAHA UMKM BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN
BAZNAS PANGANDARAN SECARA BERTAHAP MENYALURKAN PROGRAM UMKM BERDAYA TAHAP 2

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pangandaran.
Lihat Daftar Rekening →