WhatsApp Icon

BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN BERSAMA DINAS-DINAS TERKAIT MENETAPKAN BESARAN ZAKAT FITRAH UNTUK RAMADHAN 1446H/2025 M

06/02/2025  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN BERSAMA DINAS-DINAS TERKAIT MENETAPKAN BESARAN ZAKAT FITRAH UNTUK RAMADHAN 1446H/2025 M

BAZNAS PANGANDARAN BERSINERGI

Bulan ramadhan sekitar 1 bulan lagi akan dihadapi oleh semua umat muslim di dunia. Bulan dimana oleh Allah SWT banyak pahala yang dilipatgandakan bagi setiap ibadah yang dijalankan oleh umat islam. Baik ibadah sunat apalagi ibadah yang hukumnya wajib. Salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim di bulan ramadhan khususnya pada hari terakhir menjelang idul fitri adalah zakat fitrah. Dimana fungsi zakat fitrah menurut para ulama salah satunya sebagai penyempurna dari ibadah puasa kita yang dilaksanakan selama 1 bulan penuh.

Sebagai lembaga pemerintah yang ditugaskan langsung secara resmi oleh undang-undang dan secara tidak langsung oleh syariat islam untuk mengumpulkan dan mengelola zakat, maka BAZNAS mempunyai peran penting dalam mengumpulkan dan mengelola zakat khususnya zakat fitrah. Oleh karena itu, BAZNAS Kabupaten Pangandaran setiap tahun menjadi lembaga pemerintah yang berada di garis terdepan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengurusi zakat fitrah. Salah satunya dalam menentukan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Pangandaran. Penentuan besaran zakat fitrah ini dilaksanakan juga oleh BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kota/Kabupaten lainnya yang ada di seluruh Indonesia.

Dalam penentuan besaran zakat fitrah BAZNAS Kabupaten Pangandaran bersinergi dengan dinas-dinas terkait yang ada di Kabupaten Pangandaran, diantaranya Sekretariat Daerah, Kementerian Agama (KEMENAG), Dinas Perdagangan dan Koperasi (DISDAGKOP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk penentuan besaran zakat fitrah agar relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten baik Pangandaran, semua dinas memberikan pertimbangan-pertimbangan dari berbagai aspek sesuai keahliannya masing-masing. Setelah semua aspek ditelaah dan dikaji baik dari segi kondisi ekonomi dan ditelaah dari segi agama, maka BAZNAS Kabupaten Pangandaran dan dinas-dinas terkait bersama-sama sepakat untuk menetapkan besaran zakat fitrah. Kesepakatan tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BAZNAS Kabupaten Pangandaran.

Untuk tahun sekarang 1446 H/2025 M, disepakati bahwa besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Pangandaran sebagai berikut:

  1. Besaran zakat fitrah masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu 1 sho' sama dengan 2,5 kg beras.
  2. Jika dikonversi ke dalam Rupiah, maka 2,5 kg beras sama dengan sebesar Rp. 31.250,-. (1 kg beras disepakati Rp. 12.500,- yang merupakan harga beras medium berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Pangandaran sesuai data dari Dinas Koperasi dan Perdagangan).

Besaran zakat fitrah tersebut merupakan standar yang bersifat tidak mengikat atau sebagai acuan saja bagi setiap TPZ yang ada di Kabupaten Pangandaran. Artinya apabila ada muzakki yang ingin berzakat dengan nominal harga beras premium atau diatas harga yang telah ditetapkan BAZNAS, maka itu lebih baik. Atau apabila muzakki ingin berzakat dengan harga beras dibawah harga yang sudah ditetapkan BAZNAS yaitu dibawah harga medium, maka silakan saja selama beras tersebut kualitasnya bagus terutama layak dan baik untuk diberikan kepada mustahik zakat.

Untuk tahun ini, BAZNAS Kabupaten Pangandaran dalam hal teknis pengumpulan dan pengelolaan zakat fitrah masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu diserahkan kepada UPZ Desa dan UPZ Kecamatan. BAZNAS hanya menerima nominal angkanya saja untuk keperluan administrasi yang nanti dilaporkan ke BAZNAS RI.

Namun, Kami menerima apabila ada yang ingin berzakat fitrah secara langsung melalui BAZNAS. Namun hanya berbentuk nominal uang saja. Begitupun Kami menerima infaq dan sedekah ramadhan, bisa langsung disetorkan melalui BAZNAS Kabupaten Pangandaran.

MARI!!!!!

SALURKAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH TERBAIK ANDA melalui:

REKENING ZAKAT BAZNAS KABUPATEN PANGANDARAN

1. BJB 0074986961100 a.n baznas Pangandaran

2. BJBS 5290102675262 a.n baznas Pangandaran

ATAU

Bayar zakat, infaq dan sedekah dengan sekali klik saja melalui:

https://kabpangandaran.baznas.go.id/bayarzakat

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat